Berita

Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

Bisnis

Kemenkeu Kantongi Rp40 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 12:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tembus Rp40,02 triliun hingga Juli 2025.

Kontribusi terbesar datang dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,06 triliun. 

Sementara itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,55 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending (P2P) sebesar Rp3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,53 triliun.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025 pemerintah sudah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. 

Pada bulan tersebut, ada tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Sebaliknya, tiga perusahaan dicabut penunjukannya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

“Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PSME dengan total Rp 31,06 triliun,” ucap Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, 28Agustus 2025.

Jika dirinci, setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; dan Rp5,72 triliun pada 2025.

Untuk pajak kripto, total penerimaan Rp1,55 triliun hingga Juli 2025 berasal dari Rp730,41 miliar PPh 22 dan Rp819,94 miliar PPN dalam negeri. Angka itu didapat dari setoran Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; dan Rp462,67 miliar pada 2025.

Adapun pajak fintech mencapai Rp3,88 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 Rp724,25 miliar, serta PPN DN Rp2,06 triliun. Per tahunnya, setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar (2022); Rp1,11 triliun (2023); Rp1,48 triliun (2024); dan Rp841,07 miliar (2025).

Sementara itu, penerimaan pajak SIPP senilai Rp3,53 triliun berasal dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun. Jumlah itu terkumpul dari Rp402,38 miliar (2022); Rp1,12 triliun (2023); Rp1,33 triliun (2024); dan Rp684,6 miliar (2025).

Rosmauli menegaskan bahwa kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. 

“Sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,”jelasnya.

Ia menambahkan, pajak digital bukanlah jenis pungutan baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya