Berita

Husnan Bey Fananie (tengah). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Husnan Bey Janji Bawa PPP ke Senayan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang Muktamar X dijadwalkan berlangsung pada akhir September 2025, mantan Dubes RI untuk Azerbaijan, Husnan Bey Fananie siap maju sebagai calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Husnan, Muktamar kali ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan besar-besaran setelah PPP gagal menempatkan wakilnya di Senayan pada Pemilu 2024. 

“Kita baru pertama kalinya (Pemilu 2024) PPP sebagai umat Islam kehilangan kepercayaan dari masyarakat untuk menempatkan wakil-wakilnya di DPR,” kata Husnan dalam keterangan resminya, Rabu 27 Agustus 2025. 


Menurut Husnan, persoalan partai berlambang Ka'bah gagal lolos Senayan tidak bisa dianggap sepele. Oleh karenanya, dalam Muktamar PPP nanti pihaknya siap untuk mereformasi partai. 

“Ini Muktamar yang sangat memprihatinkan karena kita harus membongkar secara mendalam penyebab kegagalan tersebut. Kita harus kembali membangun marwah partai,” kata Husnan.

Untuk menghadapi Muktamar nanti, Husnan mengajak seluruh kader tetap solid.

“Kompetisi itu hal biasa. Namun, PPP adalah rumah besar umat Islam. Seperti masjid, semua golongan harus bisa berkumpul di dalamnya,” pungkas Husnan.

Sebelumnya, Husnan juga telah menunjuk Kantor Hukum Achmad Taufan Soedirdjo (ATS) & Partner Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses pencalonannya. 

Pimpinan ATS & Partner, Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan peran tim hukum adalah memastikan jalannya muktamar sesuai AD/ART PPP.

“Jika ada pelanggaran atau cacat hukum, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk ke pengadilan, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkeadilan,” ujar Taufan, Rabu 27 Agustus 2025.

Managing Partner ATS & Partner, Ahid Syaroni, menambahkan, pihaknya akan mengawal Husnan sejak tahap pendaftaran hingga pengesahan hasil muktamar.

“Kami sudah membentuk tim khusus berisi 10 pengacara untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” kata Ahid.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya