Berita

Husnan Bey Fananie (tengah). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Husnan Bey Janji Bawa PPP ke Senayan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 04:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang Muktamar X dijadwalkan berlangsung pada akhir September 2025, mantan Dubes RI untuk Azerbaijan, Husnan Bey Fananie siap maju sebagai calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Husnan, Muktamar kali ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan besar-besaran setelah PPP gagal menempatkan wakilnya di Senayan pada Pemilu 2024. 

“Kita baru pertama kalinya (Pemilu 2024) PPP sebagai umat Islam kehilangan kepercayaan dari masyarakat untuk menempatkan wakil-wakilnya di DPR,” kata Husnan dalam keterangan resminya, Rabu 27 Agustus 2025. 


Menurut Husnan, persoalan partai berlambang Ka'bah gagal lolos Senayan tidak bisa dianggap sepele. Oleh karenanya, dalam Muktamar PPP nanti pihaknya siap untuk mereformasi partai. 

“Ini Muktamar yang sangat memprihatinkan karena kita harus membongkar secara mendalam penyebab kegagalan tersebut. Kita harus kembali membangun marwah partai,” kata Husnan.

Untuk menghadapi Muktamar nanti, Husnan mengajak seluruh kader tetap solid.

“Kompetisi itu hal biasa. Namun, PPP adalah rumah besar umat Islam. Seperti masjid, semua golongan harus bisa berkumpul di dalamnya,” pungkas Husnan.

Sebelumnya, Husnan juga telah menunjuk Kantor Hukum Achmad Taufan Soedirdjo (ATS) & Partner Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses pencalonannya. 

Pimpinan ATS & Partner, Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan peran tim hukum adalah memastikan jalannya muktamar sesuai AD/ART PPP.

“Jika ada pelanggaran atau cacat hukum, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk ke pengadilan, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkeadilan,” ujar Taufan, Rabu 27 Agustus 2025.

Managing Partner ATS & Partner, Ahid Syaroni, menambahkan, pihaknya akan mengawal Husnan sejak tahap pendaftaran hingga pengesahan hasil muktamar.

“Kami sudah membentuk tim khusus berisi 10 pengacara untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” kata Ahid.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya