Berita

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BRI)

Bisnis

BRI Raih Kehati ESG Award 2025 Berkat Prinsip Keberlanjutan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terhadap prinsip sustainability mendapat pengakuan KEHATI ESG Award 2025 yang diselenggarakan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati).

Dalam ajang tersebut, BRI dinobatkan sebagai pemenang pada Sektor Debt & Project Financing pada kategori Issuer/Borrower.

“Penghargaan ini menegaskan peran BRI dalam mendorong praktik pembiayaan berkelanjutan di Indonesia. ESG tidak kami pandang sebagai kewajiban, melainkan sebagai kerangka transformasi untuk memperkuat ketahanan model bisnis dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan nasional," kata Direktur Human Capital & Compliance BRI, A Solichin Lutfiyanto, Rabu, 27 Agustus 2025.


BRI percaya hanya institusi dengan komitmen menempatkan keberlanjutan sebagai keunggulan strategis yang akan tetap relevan dalam dinamika industri keuangan global.

Penghargaan ini mencerminkan pengakuan atas konsistensi BRI dalam mengintegrasikan prinsip sustainability ke dalam praktik bisnis yang berdampak nyata bagi ekonomi, lingkungan, dan masyarakat.

Hingga akhir Triwulan II 2025, total dana wholesale yang dihimpun BRI melalui instrumen pembiayaan berbasis ESG mencapai Rp73,45 triliun, setara dengan 65,65 persen dari keseluruhan pendanaan wholesale.

Portofolio tersebut mencakup Sustainability Bond, tiga tahap Green Bond, Inclusivity-based Securites, Repo ESG, Sustainability Linked Loan, Social Loan, serta Social Bond.

Dalam menerbitkan bond berbasis keberlanjutan, BRI mengacu pada standar-standar yang berlaku, di antaranya POJK 60/2017 terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang diperbarui melalui POJK 18/2023 terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, BRI juga berpedoman pada guidelines penerbitan instrumen bond yang dikeluarkan International Capital Market Association (ICMA).

BRI memastikan penerbitan obligasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, mulai dari pemilihan proyek yang didanai, pengelolaan hasil dana, hingga pelaporan dampak yang terukur.

Setiap tahunnya, BRI juga menerbitkan impact report berisi alokasi hasil penerbitan green bond melalui laporan keberlanjutan. Pendanaan yang berhasil dihimpun BRI melalui green bond, disalurkan ke sektor KUBL (Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan), yakni energi baru terbarukan serta pengelolaan sumber daya hayati dan lahan berkelanjutan.

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui sektor sosial yang bertujuan untuk penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemberdayaan ekonomi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya