Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Alasan Ajukan PK

Silfester Matutina Klaim Berdamai dengan Jusuf Kalla

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 23:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim kuasa hukum Silfester Matutina menyatakan alasan kliennya mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.

"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025.

Triyono mengatakan, menurut Silfester, perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan. Oleh karena itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.


"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," kata Triyono.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.

Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya