Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Hakim menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, setelah dua kali mangkir sidang

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025.

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.


"Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan, tapi nama dokternya tidak jelas," kata Hakim.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Hakim menegaskan bahwa Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina yang merupakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.

Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya