Berita

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online jaringan internasional, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Kronologi Pengungkapan Sindikat Judol Internasional Senilai Rp16,4 Miliar

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat judi online (Judol) berskala internasional diungkap Bareskrim Polri. Sindikat ini mengelola tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

"Dalam proses penyidikan, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain barang bukti uang, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR, BI, dan AF yang telah ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.


Ketiga tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL berperan merekrut dan melatih para admin situs judol.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Himawan melanjutkan, Polri telah berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga 26 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain. Sedangkan sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, praktik judol berkaitan erat dengan transaksi keuangan ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Analisis kami, nilai deposit judol pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun,” ungkap Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis UU ITE 1/2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya