Berita

Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro (Foto: Reuters)

Dunia

Risiko Kabur, Rumah Bolsonaro Dijaga Polisi 24 Jam

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan pengetatan pengamanan di sekitar kediaman mantan Presiden Jair Bolsonaro di Brasilia. 

Keputusan itu diambil karena muncul kekhawatiran Bolsonaro berusaha kabur saat persidangan dugaan konspirasi kudeta memasuki tahap krusial.

Bolsonaro saat ini berada dalam tahanan rumah di sebuah kompleks perumahan elit sejak awal bulan ini. Ia dikenai tuduhan berupaya membatalkan hasil pemilu 2022 yang dimenangkan Luiz Inácio Lula da Silva.


“Langkah tambahan berupa patroli 24 jam ini kami anggap tepat dan perlu, mengingat persidangan telah memasuki fase yang menentukan,” kata Moraes dalam putusannya, seperti dikutip dari TRT World, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Kekhawatiran hakim bertambah setelah penyidik menemukan draf surat bertanggal 2024 yang disebut sebagai permohonan suaka Bolsonaro ke Argentina. 

Selain itu, Bolsonaro dan putranya, Eduardo, juga dituduh berusaha mengintervensi jalannya persidangan.

Namun, tim pembela menolak anggapan tersebut. Mereka menyebut surat permohonan suaka itu sudah kedaluwarsa dan tidak bisa dijadikan bukti risiko pelarian. 

“Faktanya, klien kami sejauh ini tetap patuh pada semua perintah pengadilan,” tegas pengacara Bolsonaro dalam pernyataan terpisah.

Moraes menegaskan tambahan pengamanan tidak boleh mengganggu aktivitas harian Bolsonaro maupun merugikan para tetangga di kompleksnya.

Persidangan ini menjadi salah satu ujian hukum paling penting bagi Bolsonaro, yang sejak lengser terus dibayangi kasus korupsi, intervensi pemilu, hingga perannya dalam kerusuhan 8 Januari 2023 di Brasilia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya