Berita

Penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. (Foto: Dok RMOLJatim)

Hukum

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.


“Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.

Dikutip dari RMOLJatim, Hudiyono diduga ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. 

Dalam modus yang dilakukan, pelaku mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur.

Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Namun kenyataannya alat kesenian yang dibelikan cuma seharga Rp2 juta.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK di Jatim. 

Selain itu, Kejati Jatim sudah memeriksa Kabid SMK Hudiyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya