Berita

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. (Foto: Dok PN Pangkalan Bun)

Hukum

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Punya Ahli Waris

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Objek sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) sah milik ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, seluruh gugatan ahli waris dikabulkan. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut juga diputus sebagai perbuatan melawan hukum.

PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemkab Kobar sebagai pihak tergugat karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.


"Putusan ini menunjukkan majelis hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum, tidak terpengaruh oleh kekuatan apa pun walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur,” kata kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga dalam keterangannya di Pangkalan Bun, Selasa, 26 Agustus 2025.

Poltak melanjutkan, bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang harus diberikan kepada ahli waris.

“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotokopi SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya