Berita

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. (Foto: Dok PN Pangkalan Bun)

Hukum

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Punya Ahli Waris

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Objek sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) sah milik ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, seluruh gugatan ahli waris dikabulkan. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut juga diputus sebagai perbuatan melawan hukum.

PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemkab Kobar sebagai pihak tergugat karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.


"Putusan ini menunjukkan majelis hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum, tidak terpengaruh oleh kekuatan apa pun walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur,” kata kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga dalam keterangannya di Pangkalan Bun, Selasa, 26 Agustus 2025.

Poltak melanjutkan, bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang harus diberikan kepada ahli waris.

“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotokopi SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya