Berita

Para penerima tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Rocky Gerung:

Tanda Kehormatan Harusnya untuk Tokoh yang Melampaui Tugas

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Namun publik menyoroti jumlah penerima tanda kehormatan tersebut yang dianggap terlalu banyak. Bahkan muncul argumen di media sosial presiden sedang mengobral tanda kehormatan.

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, pemberian tanda kehormatan seharusnya memiliki kualifikasi khusus dan tidak semua nama layak mendapatkannya. 


“Ketika sejumlah nama atau bahkan ratusan nama diberi tanda kehormatan negara oleh Presiden Prabowo, ada nama-nama yang layak, ada nama-nama yang tidak layak, ada nama-nama yang dipertanyakan,” ujar Rocky lewat kanal YouTube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut akademisi yang akrab disapa RG itu, tanda kehormatan hanya pantas diberikan kepada tokoh yang melampaui tugasnya.

"Seseorang disebut pahlawan misalnya karena dia mengorbankan dirinya untuk kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan orang lain,” jelas Rocky.

Karena itu, mantan dosen ilmu filsafat Universitas Indonesia itu mempertanyakan kelayakan sejumlah nama penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo. Sebut saja salah satunya Bahlil Lahadalia.

“Publik menilai apakah tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden Prabowo itu teruji secara etis atau sewaktu-waktu nanti akan ada masalah,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya