Berita

Muhammad Gumarang. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Gugatan Pencemaran Nama Baik Jokowi Harus Tunggu Putusan Ijazah Palsu

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan. 

Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.


Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.

"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, secara hukum pidana, alasan penghentian penyidikan yang bersifat absolut hanya terbatas pada daluwarsa, perkara pernah diputus sebelumnya, atau pelaku telah meninggal dunia. Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ketiga hal itu tidak terpenuhi.

Kasus pencemaran nama baik sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beberapa pihak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan politisi Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik di KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Peningkatan status laporan pencemaran nama baik menjadi penyidikan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, tanpa putusan pengadilan soal ijazah, dasar hukumnya masih belum kuat,” kata Gumarang.

Ia menambahkan, pemaksaan proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik berisiko menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi serta menambah ketegangan politik. 

Hal ini juga dikhawatirkan tidak membantu penyelesaian substansi persoalan yang sebenarnya, yaitu keabsahan dokumen pendidikan Presiden.

“Langkah terbaik adalah menunggu putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu. Dengan begitu, semua pihak termasuk kampus, Kemdikbudristek, dan para saksi ahli bisa memberikan keterangan secara terbuka,” demikian Gumarang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya