Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan (Foto: Foto Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar di Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 05:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode, yakni peride 2009-2014 dan periode 2014-2018.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah, sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.


Untuk itu, kata Asep, KPK memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.

"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau nggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu," kata Asep.

Asep menerangkan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan dipastikan atas sepengetahuan kepala daerah. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Ria Norsan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis kemarin, 21 Agustus 2025, untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.

"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, nggak ujug-ujug proyek itu tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," pungkas Asep.

Ria Norsan baru terpilih menjadi Gubernur Kalbar berpasangan dengan Krisantus Kurnian pada Pilkada 2024. Ria Norsan diusung PDIP, PPP, dan Hanura. Namun, setelah menang, ia memilih bergabung ke Partai Gerindra.

Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, terdiri dari 2 orang penyelenggara negara, dan 1 orang dari pihak swasta. Namun, identitas tersangka dan konstruksi perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp40 miliar ini belum diungkapkan.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya