Berita

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang tersangka pemerasan lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terlihat menangis saat digiring ke hadapan publik di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 22 Agustus 2025.

Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara soal momen Noel yang menangis di depan awak media.

Buni Yani menegaskan bahwa tangisan Noel yang merupakan pendukung Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 sama sekali tidak bermanfaat.


"Menangis sambil diborgol tidak menghilangkan unsur pidana. Dasar Tekewer oon," tulis Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.

Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers terkait skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Setyo.

Kesebelas tersangka dimaksud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker tahun 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya