Berita

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta. (Foto: RMOL)

Bisnis

Penurunan Suku Bunga Jangan Cuma Dinikmati Pengusaha Besar

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penurunan suku bunga acuan BI Rate 5 persen diharapkan bisa menjaga stabilitas makro ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan di tengah ketidakpastian global. Apalagi, suku bunga ini menjadi yang terendah sejak November 2022.

"Ini memberi sinyal positif untuk memperkuat daya dorong perekonomian, terutama melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan pembiayaan investasi,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Meski demikian, politisi Golkar ini mengingatkan efektivitas penurunan suku bunga akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kebijakan tersebut bisa dirasakan masyarakat.


Ia menilai, kebijakan moneter tidak boleh berhenti di level makro, tetapi harus sampai pada sektor riil dan menyentuh langsung ke kebutuhan rakyat.

“Daya beli masyarakat kita masih belum sepenuhnya pulih, terutama karena tekanan harga pangan dan energi. Oleh karena itu, penurunan bunga harus membantu menurunkan biaya kredit konsumsi rumah tangga sehingga masyarakat bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akses pembiayaan murah untuk UMKM dan sektor informal. Menurutnya, kedua sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi rakyat perlu mendapatkan prioritas dari kebijakan pelonggaran moneter.

“BI bersama perbankan perlu memastikan UMKM dan pelaku usaha kecil benar-benar menikmati bunga kredit yang lebih rendah. Jangan sampai hanya terasa di sektor besar, sementara usaha kecil tetap terbebani bunga mahal,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya