Berita

Pengacara OC Kaligis. (Foto: ANTARA/Adityawarman)

Hukum

OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK Bela Terdakwa Pegawai WKM

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai upaya ditempuh pengacara senior OC Kaligis untuk bisa membebaskan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang menjadi kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Setelah gagal dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka, kini Kaligis mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap terdakwa Awwab dan Marsel digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.


"Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025 di depan anggota DPR/MPR adalah mengenai seruan beliau untuk membasmi penambangan liar atau ilegal mining," tulis Kaligis membuka kalimat dalam surat tersebut.

"Sebagai praktisi saya melalui surat ini hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," sambungnya.

Kaligis, dalam suratnya, lantas mengurai konstruksi perkara PT P serta perkara Awwab dan Maresel yang  menurutnya menjadi korban kriminalisasi. Kaligis berkilah kedua kliennya duduk sebagai terdakwa karena memasang patok di wilayah tambang milik sendiri.

“Setelah diselidiki ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P," tulis Kaligis lagi dalam surat terbukanya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Menurut Kaligis penanganan perkara yang dituduhkan kepada Awwab dan Marsel atas laporan direksi PT P janggal sejak proses penyelidikan. Karenanya dia berandai-andai kasus yang melibatkan PT P ditangani KPK.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini dapat terungkap bagi pencari keadilan,” demikian masih kata Kaligis.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya