Berita

Pengacara OC Kaligis. (Foto: ANTARA/Adityawarman)

Hukum

OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK Bela Terdakwa Pegawai WKM

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai upaya ditempuh pengacara senior OC Kaligis untuk bisa membebaskan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang menjadi kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Setelah gagal dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka, kini Kaligis mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap terdakwa Awwab dan Marsel digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.


"Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025 di depan anggota DPR/MPR adalah mengenai seruan beliau untuk membasmi penambangan liar atau ilegal mining," tulis Kaligis membuka kalimat dalam surat tersebut.

"Sebagai praktisi saya melalui surat ini hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," sambungnya.

Kaligis, dalam suratnya, lantas mengurai konstruksi perkara PT P serta perkara Awwab dan Maresel yang  menurutnya menjadi korban kriminalisasi. Kaligis berkilah kedua kliennya duduk sebagai terdakwa karena memasang patok di wilayah tambang milik sendiri.

“Setelah diselidiki ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P," tulis Kaligis lagi dalam surat terbukanya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Menurut Kaligis penanganan perkara yang dituduhkan kepada Awwab dan Marsel atas laporan direksi PT P janggal sejak proses penyelidikan. Karenanya dia berandai-andai kasus yang melibatkan PT P ditangani KPK.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini dapat terungkap bagi pencari keadilan,” demikian masih kata Kaligis.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya