Berita

Pengacara OC Kaligis. (Foto: ANTARA/Adityawarman)

Hukum

OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK Bela Terdakwa Pegawai WKM

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai upaya ditempuh pengacara senior OC Kaligis untuk bisa membebaskan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang menjadi kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Setelah gagal dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka, kini Kaligis mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap terdakwa Awwab dan Marsel digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.


"Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025 di depan anggota DPR/MPR adalah mengenai seruan beliau untuk membasmi penambangan liar atau ilegal mining," tulis Kaligis membuka kalimat dalam surat tersebut.

"Sebagai praktisi saya melalui surat ini hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," sambungnya.

Kaligis, dalam suratnya, lantas mengurai konstruksi perkara PT P serta perkara Awwab dan Maresel yang  menurutnya menjadi korban kriminalisasi. Kaligis berkilah kedua kliennya duduk sebagai terdakwa karena memasang patok di wilayah tambang milik sendiri.

“Setelah diselidiki ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P," tulis Kaligis lagi dalam surat terbukanya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Menurut Kaligis penanganan perkara yang dituduhkan kepada Awwab dan Marsel atas laporan direksi PT P janggal sejak proses penyelidikan. Karenanya dia berandai-andai kasus yang melibatkan PT P ditangani KPK.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini dapat terungkap bagi pencari keadilan,” demikian masih kata Kaligis.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya