Berita

Bambang Pacul (Foto: RMOL)

Politik

Rangkap Jabatan jadi Alasan Megawati Copot Bambang Pacul

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 10:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mencopot jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang 'Pacul' Wuryanto.

Posisi Bambang Pacul digantikan oleh Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi Andreas Hugo Pareira menerangkan pertimbangan mencopot Bambang Pacul telah dijelaskan dalam Surat DPP No.16 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan PLT.


Ia menambahkan pencopotan jabatan Pacul sudah sesuai dengan AD/ART Partai mengenai rangkap jabatan. 

Bambang Pacul menjadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Bappilu.

"Bahwa berdasarkan AD/ART 2025 dan Peraturan Partai No. 1 / 2025, bahwa dalam rangka konsolidasi struktural untuk pelaksanaan konferensi daerah, konferensi cabang partai, yang berbunyi ; anggota partai, Kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai, tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya," ucap Andreas ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku kepada seluruh kader banteng yang dianggap merangkap jabatan dalam struktur organisasi partai.

"Ini berlaku bukan hanya bagi Pak Bambang Wuryanto tetapi juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap PLT Ketua DPD Bengkulu, juga ibu Sadarestu yang juga merangkap menjadi PLT ketua DPC Kabupaten Jombang," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya