Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

"Ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam keterangannya, Rabu 20 Agustus 2025.


Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya sudah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, lantaran rasio kecukupan modal berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai “Tidak Sehat”. Namun, kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak kunjung membaik.

Pada 31 Juli 2025, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khoirul.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya