Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR)

Politik

Ini Masukan KPK soal Rancangan KUHAP

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Undang-Undang KPK.

Antara lain KPK mengusulkan agar ada kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP, kami berharap diakomodirnya kekhususan hukum acara Tipikor,” kata Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025. 


Setyo mengurai perlunya sinkronisasi antara ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP. 

Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 dinilai berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil dari penyelidikan, termasuk dalam kasus tertangkap tangan.

Setyo juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, sebagai bagian dari kekhususan hukum acara Tipikor.

"Karena memang dimungkinkan upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam Undang-Undang," ujar Setyo.

Terkait praperadilan, KPK juga meminta agar mekanisme tersebut tidak menjadi hambatan terhadap proses hukum perkara pokok.

"Dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," demikian Setyo.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya