Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Pejabat Kemnaker Minta Dibelikan Vespa ke Agen Penyalur TKA

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebut meminta kendaraan Vespa Matic kepada agen penyalur TKA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada pekan lalu, KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka Haryanto, yakni satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Aset-asetnya diatasnamakan pihak lain, diatasnamakan keluarga, kerabat, ataupun pihak-pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.


Selanjutnya pada Selasa 19 Agustus 2025, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, dan Muhammad Fachruddin Azhari selaku karyawan swasta.

"Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA. Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja," terang Budi.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga mendalami adanya permintaan yang dilakukan salah satu tersangka terhadap agen yang mengurus RPTKA.

"Yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan, dalam hal ini, satu unit Vespa," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka yang meminta dibelikan motor Vespa Matic adalah Wisnu Pramono.

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan delapan orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Berikutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.





Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya