Berita

Sidang gugatan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif terhadap sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Ahli:

Pemutusan Perjanjian Sepihak Pengelolaan Highscope Rancamaya Tidak Sah

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam sengketa kepemilikan Highscope Rancamaya butuh legalitas hukum.

Diungkap ahli hukum perdata Gunawan Widjaja, wanprestasi, dalam hal ini pelanggaran perjanjian harus dibuktikan dengan somasi sah dan sesuai jumlah yang disepakati dalam kontrak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

"Pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa memenuhi prosedur ini dapat dianggap tidak sah," ujar Gunawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Selasa, 19 Agustus 2025. 


Kemudian terkait perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata, ahli menguraikan empat unsur yang harus terpenuhi, antara lain adanya tindakan atau kelalaian, bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat.

"Penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan atau pemutusan perjanjian di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar ahli.

Sementara soal perjanjian yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata harus memenuhi empat unsur, yaitu dua syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) serta dua syarat objektif (objek tertentu dan causa yang halal). 

"Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sementara pelanggaran syarat objektif membuatnya batal demi hukum sejak awal," terang Gunawan.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan status lisensi di situs resmi pemberi lisensi. Ini bisa menjadi indikasi berakhirnya atau berubahnya hubungan hukum antar pihak.

Konflik ini bermula dari keputusan YPPBA mengambil alih kepemilikan Highscope Rancamaya yang telah dikelola YBTA sejak tahun 2008 berdasarkan izin operasional resmi. 

Dalam gugatannya, YPPBA menyebut YBTA melanggar tiga unsur, yakni terkait sahnya perjanjian, wanprestasi, serta perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum Chandra Goba, YBTA menegaskan seluruh legalitas operasional sekolah tetap berada di bawah kewenangannya. Bukti legalitas seperti akta pendirian yayasan, Surat Keputusan Kumham, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan hingga kini masih berlaku.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Chandra di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya