Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.


Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya