Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.


Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya