Berita

Ronald Tannur. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ronald Tannur Peroleh Remisi Empat Bulan di Momen Kemerdekaan

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 04:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi terhadap terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berupa pengurangan masa hukuman selama 4 bulan. Remisi diberikan dalam momen HUT ke-80 RI.

Terkait itu, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti menjabarkan jenis-jenis remisi yang diberikan bagi warga binaan. Di antaranya remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.


Lanjut dia, remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, yang merupakan kekasihnya. Dini Sera tewas di sebuah tempat parkir karaoke di Surabaya.

Ia divonis bebas pada Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menilai Tannur tidak terlibat dalam kematian Dini Sera.

Namun, fakta terungkap adanya praktik suap di balik vonis bebas itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas. Akhirnya ia divonis 5 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya