Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tidak Ikut Campur Pemberian Bebas Bersyarat Setya Novanto

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa ikut campur dalam pemberian fasilitas bebas bersyarat kepada koruptor, termasuk terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, alias Setnov.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, merespons telah bebasnya Setnov dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah memperoleh bebas bersyarat.

Tanak mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam melakukan penindakan, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.

Sehingga kata Tanak, untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terhadap Setnov, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," pungkas Tanak.

Sebelumnya, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika dalam siaran tertulisnya, Minggu siang, 17 Agustus 2025.

Persyaratan administratif dan substantif yang telah dijalani Setnov tersebut berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU 22/2022 yang mengatur persyaratan menerima bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telan menunjukkan penurunan risiko.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," terang Rika.

Setnov juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

"Pada 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 nomor PAS-1423 PK.05.03 tahun 2025," tutur Rika.

Sejak 16 Agustus 2025 maka status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.

Sebelumnya pada Rabu, 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020.

"Amar Putusan Kabul," bunyi putusan PK MA.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya