Berita

Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Kemenko Polkam Sayangkan Kebijakan Gaduh Sudewo

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengingatkan agar pejabat publik jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh di masyarakat.

Salah satu contohnya, Bupati Pati Sudewo yang menantang warganya berunjuk rasa terkait kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Mei 2025.  

"Ini (kebijakan) sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri. Jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu," kata Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.


Parahnya, dampak dari kebijakan tersebut membuat warga Pati murka terhadap Sudewo.

Belajar dari kasus ini, Lodewijk mengatakan pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan kebijakan strategis.

Di sisi lain, mantan Sekjen Golkar itu menjelaskan Kemenko Polkam menghormati proses hak angket untuk pemakzulan Sudewo.

"Kemudian kita kembalikan. Karena kewenangan itu ada di DPRD (Pati). Untuk bagaimana tindak lanjutnya yang saya monitor mereka sudah sepakat membentuk hak angket dan kita lihat kelanjutannya seperti apa," tandas dia.

Seperti diketahui, Sudewo telah meminta maaf ke rakyat Pati atas pernyataanya. Permintaan maaf dilakukan Sudewo usai dirinya didemo ratusan ribu warga Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ratusan warga memintanya mundur, namun Sudewo menyatakan tidak akan mundur. Upaya pemakzulan kini tengah berproses di DPRD Pati.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya