Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejari Jakbar, Kembangan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Pernikahan WNI di Arab Saudi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AP dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinsial SA bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan tahap pembuktian dalam agenda sidang tersebut.

"Sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kajari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


Menurut dia, Kejari Jakbar memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.

Gugatan bisa terjadi sebab pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, diduga menggunakan dokumen palsu serta banyak terindikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Ini tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.

Namun, Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.

"Salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.

Terakhir, Hendri mengungkapkan upaya negara dalam memulangkan korban sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.

"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya