Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejari Jakbar, Kembangan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Pernikahan WNI di Arab Saudi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AP dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinsial SA bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan tahap pembuktian dalam agenda sidang tersebut.

"Sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kajari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


Menurut dia, Kejari Jakbar memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.

Gugatan bisa terjadi sebab pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, diduga menggunakan dokumen palsu serta banyak terindikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Ini tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.

Namun, Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.

"Salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.

Terakhir, Hendri mengungkapkan upaya negara dalam memulangkan korban sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.

"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya