Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejari Jakbar, Kembangan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Pernikahan WNI di Arab Saudi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AP dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinsial SA bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan tahap pembuktian dalam agenda sidang tersebut.

"Sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kajari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


Menurut dia, Kejari Jakbar memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.

Gugatan bisa terjadi sebab pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, diduga menggunakan dokumen palsu serta banyak terindikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Ini tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.

Namun, Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.

"Salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.

Terakhir, Hendri mengungkapkan upaya negara dalam memulangkan korban sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.

"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya