Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejari Jakbar, Kembangan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Pernikahan WNI di Arab Saudi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AP dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinsial SA bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan tahap pembuktian dalam agenda sidang tersebut.

"Sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kajari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


Menurut dia, Kejari Jakbar memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.

Gugatan bisa terjadi sebab pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, diduga menggunakan dokumen palsu serta banyak terindikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Ini tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.

Namun, Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.

"Salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.

Terakhir, Hendri mengungkapkan upaya negara dalam memulangkan korban sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.

"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya