Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali saat sesi wawancara dengan wartawan di Kejari Jakbar, Kembangan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Pernikahan WNI di Arab Saudi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AP dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinsial SA bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan tahap pembuktian dalam agenda sidang tersebut.

"Sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," kata Kajari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


Menurut dia, Kejari Jakbar memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut, yakni berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum," ujar Hendri.

Gugatan bisa terjadi sebab pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, diduga menggunakan dokumen palsu serta banyak terindikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan pihak keluarga sangat berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Ini tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan perkawinan ini nanti akan kami koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," tutur Hendri.

Namun, Undang-Undang yang berlaku di Arab Saudi, menurut dia, selama masih ada ikatan perkawinan, maka WNI tidak bisa dipulangkan, kecuali diputuskan dulu ikatan perkawinannya.

"Salah satu opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 September 2025 dengan agenda Musyawarah Majelis.

Terakhir, Hendri mengungkapkan upaya negara dalam memulangkan korban sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.

"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya