Berita

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

Pemda Harus Kreatif Naikkan PAD tanpa Bebani Rakyat

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang terjadi secara fantastis di sejumlah daerah, mulai dari 250 hingga 1.200 persen menuai sorotan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, mengatakan beberapa pemerintah daerah berdalih bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“PBB-P2 pada dasarnya adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan," jelasnya lewat keterangan tertulis yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


"Namun, celah pengaturan NJOP dalam Pasal 40 ayat (1) UU HKPD kerap dimanfaatkan untuk menaikkan nilai jual objek pajak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Ia menilai, gelombang kenaikan PBB-P2 ini tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi. 

Terlebih, keterlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi membuat target APBD sulit tercapai.

“PBB-P2 menjadi instrumen yang cepat dan mudah dioptimalkan karena berbasis penyesuaian NJOP yang kewenangannya ada di tangan pemerintah daerah. Tapi, langkah instan ini berisiko menimbulkan tax shock yang memukul daya beli, konsumsi, bahkan sektor properti,” tegas Handi.

Dia pun mengingatkan, Pemda memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat secara mendadak. 

Di antaranya dengan memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran, memastikan semua wajib pajak teridentifikasi, mengoptimalkan BUMD di sektor potensial seperti air bersih, energi, dan pariwisata, serta memanfaatkan aset daerah yang menganggur melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Strategi ini memang butuh waktu, kapasitas, dan tata kelola yang kuat, tetapi hasilnya lebih stabil dan tidak menimbulkan gejolak. Kenaikan pajak yang drastis berpotensi memicu penolakan publik, protes, hingga gugatan hukum, apalagi jika tidak dibarengi dengan transparansi penggunaan,” paparnya.

PKS mengajak seluruh pihak, mulai dari DPRD, Pemda, hingga pemerintah pusat, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya