Berita

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

Pemda Harus Kreatif Naikkan PAD tanpa Bebani Rakyat

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang terjadi secara fantastis di sejumlah daerah, mulai dari 250 hingga 1.200 persen menuai sorotan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, mengatakan beberapa pemerintah daerah berdalih bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“PBB-P2 pada dasarnya adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan," jelasnya lewat keterangan tertulis yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.


"Namun, celah pengaturan NJOP dalam Pasal 40 ayat (1) UU HKPD kerap dimanfaatkan untuk menaikkan nilai jual objek pajak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” sambungnya.

Ia menilai, gelombang kenaikan PBB-P2 ini tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi. 

Terlebih, keterlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi membuat target APBD sulit tercapai.

“PBB-P2 menjadi instrumen yang cepat dan mudah dioptimalkan karena berbasis penyesuaian NJOP yang kewenangannya ada di tangan pemerintah daerah. Tapi, langkah instan ini berisiko menimbulkan tax shock yang memukul daya beli, konsumsi, bahkan sektor properti,” tegas Handi.

Dia pun mengingatkan, Pemda memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat secara mendadak. 

Di antaranya dengan memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran, memastikan semua wajib pajak teridentifikasi, mengoptimalkan BUMD di sektor potensial seperti air bersih, energi, dan pariwisata, serta memanfaatkan aset daerah yang menganggur melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Strategi ini memang butuh waktu, kapasitas, dan tata kelola yang kuat, tetapi hasilnya lebih stabil dan tidak menimbulkan gejolak. Kenaikan pajak yang drastis berpotensi memicu penolakan publik, protes, hingga gugatan hukum, apalagi jika tidak dibarengi dengan transparansi penggunaan,” paparnya.

PKS mengajak seluruh pihak, mulai dari DPRD, Pemda, hingga pemerintah pusat, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya