Berita

Uang sekitar Rp2,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura disita KPK saat OTT Dirut PT Inhutani V dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satu unit mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah sembilan orang di empat lokasi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.


Di Jakarta kata Asep, KPK menangkap 6 orang, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Joko dari SB Grup, Arvin dan Sudirman selaku staf PT PML.

Selanjutnya dari Bekasi, KPK menangkap 1 orang, yakni Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Dari Depok, ada 1 orang, yakni Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT Inhutani V. Sedangkan dari Bogor juga ada 1 orang, yakni Yuliana selaku Sekretaris Djunaidi.

Dari OTT itu kata Asep, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," terang Asep.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Asep.

Atas perbuatannya kata Asep, tersangka Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Dicky sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya