Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Abraham Samad Bakal Melawan Jika Tersangka

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.


Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya. 

“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.

Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya. 

“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya