Berita

Dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025. (Foto: Dok. OC Kaligis)

Hukum

Dua Pegawai WKM Jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perseteruan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 13 Agustus 2025.

Dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Kuasa hukum dua pegawai PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam nota keberatan yang diberi judul “Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana”, Kaligis mengungkapkan sejumlah fakta yuridis mulai dari PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara kliennya, hingga dakwaan jaksa yang error in persona dan kabur atau obscuur libel


“Karena tempat kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sedangkan klien kami atau para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," kata Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, kata Kaligis, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara locus delicti yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 

Oleh karena itu, kata Kaligis, yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. 

Sedangkan keberatan kedua, pelapor, dalam hal ini PT Position, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi. 

“Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. 

Bahkan, lanjut Kaligis, PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. 

“Laporan polisi dibuat oleh PT Position setelah PT Wana Kencana Mineral selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral yang dilakukan PT. Position,” kata Kaligis.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya