Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih berlangsung, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama (Kemenag).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 13 Agustus 2025.


Penggeledahan tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Tim penyidik mencari bukti-bukti untuk melengkapi penyidikan perkara ini.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," pungkas Budi.

KPK sudah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya