Berita

Ketua Pansus KTR, Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

Raperda Dibahas Partisipatif, Pansus KTR Sentil Absensi SKPD

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Pembahasan kali ini fokus pada pengaturan pada pasal 6 hingga pasal 12. Rapat ini sempat diwarnai kritik terkait minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai menghambat jalannya pembahasan. 

Atas minimnya partisipasi SKPD Pemprov DKI Jakarta, Ketua Pansus, Farah Savira, bereaksi mengambil langkah lebih tegas. 


Ia mengungkapkan daftar SKPD yang nyaris tak pernah hadir, termasuk Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, akan disurati. 

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan,” tegasnya. 

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. Ia juga mengaku heran mengapa beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di Pansus. 

“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya. 

Fokus pembahasan dalam rapat kali ini, sebut Farah, memang banyak membahas tempat-tempat tertentu yang bebas rokok atau referensi area lainnya seperti sarana dan fasilitas olahraga. 

Pihaknya pun ingin memastikan, landasan setiap pasal  selaras dengan pembentukan naskah akademik maupun data-data dari instansi atau lembaga terkait. 

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka,  perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegas Farah. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menekankan pembahasan dari pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif, meski ada perbedaan tafsir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat peribadatan dan sarana prasarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara. 

Suhaimi pun kembali memastikan aturan yang tengah dibahas tidak akan mengganggu usaha pedagang kecil. Menurutnya, perda ini justru dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian. 

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya. 

Rapat  Pansus KTR  akan kembali dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada akhir September.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya