Berita

Ketua Pansus KTR, Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

Raperda Dibahas Partisipatif, Pansus KTR Sentil Absensi SKPD

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Pembahasan kali ini fokus pada pengaturan pada pasal 6 hingga pasal 12. Rapat ini sempat diwarnai kritik terkait minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai menghambat jalannya pembahasan. 

Atas minimnya partisipasi SKPD Pemprov DKI Jakarta, Ketua Pansus, Farah Savira, bereaksi mengambil langkah lebih tegas. 


Ia mengungkapkan daftar SKPD yang nyaris tak pernah hadir, termasuk Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, akan disurati. 

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan,” tegasnya. 

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. Ia juga mengaku heran mengapa beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di Pansus. 

“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya. 

Fokus pembahasan dalam rapat kali ini, sebut Farah, memang banyak membahas tempat-tempat tertentu yang bebas rokok atau referensi area lainnya seperti sarana dan fasilitas olahraga. 

Pihaknya pun ingin memastikan, landasan setiap pasal  selaras dengan pembentukan naskah akademik maupun data-data dari instansi atau lembaga terkait. 

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka,  perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegas Farah. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menekankan pembahasan dari pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif, meski ada perbedaan tafsir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat peribadatan dan sarana prasarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara. 

Suhaimi pun kembali memastikan aturan yang tengah dibahas tidak akan mengganggu usaha pedagang kecil. Menurutnya, perda ini justru dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian. 

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya. 

Rapat  Pansus KTR  akan kembali dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada akhir September.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya