Berita

Ketua Pansus KTR, Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

Raperda Dibahas Partisipatif, Pansus KTR Sentil Absensi SKPD

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Pembahasan kali ini fokus pada pengaturan pada pasal 6 hingga pasal 12. Rapat ini sempat diwarnai kritik terkait minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai menghambat jalannya pembahasan. 

Atas minimnya partisipasi SKPD Pemprov DKI Jakarta, Ketua Pansus, Farah Savira, bereaksi mengambil langkah lebih tegas. 


Ia mengungkapkan daftar SKPD yang nyaris tak pernah hadir, termasuk Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, akan disurati. 

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan,” tegasnya. 

Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. Ia juga mengaku heran mengapa beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di Pansus. 

“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya. 

Fokus pembahasan dalam rapat kali ini, sebut Farah, memang banyak membahas tempat-tempat tertentu yang bebas rokok atau referensi area lainnya seperti sarana dan fasilitas olahraga. 

Pihaknya pun ingin memastikan, landasan setiap pasal  selaras dengan pembentukan naskah akademik maupun data-data dari instansi atau lembaga terkait. 

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka,  perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," tegas Farah. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menekankan pembahasan dari pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif, meski ada perbedaan tafsir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat peribadatan dan sarana prasarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara. 

Suhaimi pun kembali memastikan aturan yang tengah dibahas tidak akan mengganggu usaha pedagang kecil. Menurutnya, perda ini justru dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian. 

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya. 

Rapat  Pansus KTR  akan kembali dilanjutkan pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada akhir September.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya