Berita

Ilustrasi abolisi dan amnesti. (Foto: artificial intelligence)

Publika

Move On-nya Tom Lembong

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 11:18 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

HUKUM di Indonesia kadang terasa seperti pertunjukan sirkus keliling. Ada ring master di tengah panggung. Dalam kasus ini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menjelaskan ke penonton bahwa semua trik yang ditampilkan “sesuai aturan main” dan “berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Darurat No. 11/1954.” 

Bahasa hukumnya rapi, seperti pengacara yang menghafal teks upacara, tapi selalu mampu menjawab pertanyaan paling penting dari penonton: “Lho, ini maksudnya toh?”

Biar jelas, kita mundur sedikit. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijerat kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, dengan hitungan kerugian negara versi BPKP. Hasto Kristiyanto, politisi kawakan PDIP, punya kasus politik yang aromanya lebih mirip intrik kekuasaan ketimbang buku teks hukum pidana. 


Presiden Prabowo memutuskan memberikan abolisi untuk Tom -artinya semua penuntutan terhadapnya dihapus- dan amnesti untuk Hasto- artinya semua akibat hukum dari perkaranya lenyap seperti asap sate di angin sore. Secara teori, keduanya sekarang bisa pulang, istirahat, dan menulis memoar.

Tapi yang terjadi justru plot twist. Tom, yang katanya ingin move on, malah mampir ke Ombudsman, melaporkan dugaan maladministrasi dalam audit BPKP yang menjadi dasar kasusnya. 

Ia bahkan meminta publik jangan merundung auditor muda yang ikut menghitung kerugian negara -sambil tetap melaporkan seluruh tim auditnya. 

Hasto? Lebih senyap, tapi tetap jadi simbol bahwa di negeri ini, satu tanda tangan Presiden bisa menghapus dosa politik lebih cepat daripada hakim mengetuk palu.

Di sini lah letak pamungkasnya. Yusril menjelaskan, “Kalau sudah dapat abolisi dan amnesti, semua proses hukum otomatis gugur. Tidak perlu banding.” 

Tapi kenapa publik mendengar ini seperti mendengar beliau bilang, “Semua sudah beres,” padahal di belakang panggung, para kru masih berantem rebutan kabel mikrofon. 

Kalau prosedur sudah sempurna, kenapa Tom masih harus melapor? Dan kalau asas keadilan sudah dijunjung, kenapa hakim, auditor, dan penegak hukum yang salah prosedur tidak ikut dipanggil ke panggung untuk diberi pelajaran?

Inilah masalah klasik birokrasi hukum kita: ketika ada cacat proses, yang diselamatkan adalah hasil akhirnya, bukan sistemnya. Seperti dokter yang mengoperasi pasien tanpa cuci tangan, tapi menganggap tidak apa-apa karena pasiennya kebetulan sembuh. 

Yusril berdiri di garis resmi, sudah seharusnya menjaga citra bahwa negara berjalan di koridor hukum, sementara Tom menunjukkan bahwa koridornya berlubang, licin, dan penuh jebakan.

Publik pun belajar, abolisi dan amnesti memang bisa menyelamatkan individu, tapi tidak otomatis menyelamatkan kewarasan sistem. Dan selama pejabat hukum kita lebih sibuk menjaga “good corporate governance” versi pidato, ketimbang memastikan proses di lapangan bersih, kita akan terus mengulang sirkus ini dengan pemain berbeda.

Jadi, kalau Tom bilang mau move on, mungkin maksudnya move on dari status terdakwa, bukan move on dari keinginan memberi pelajaran kepada para “wasit” dan “panitia pertandingan” yang seenaknya mengubah aturan main. 

Dan kalau Hasto memilih diam, bisa jadi itu strategi -karena di negeri ini, kadang yang banyak bicara kalah cepat dari yang tahu kapan harus diam.

Akhirnya, kita harus akui satu hal: di republik ini, hukum memang bisa dihapus dengan selembar keputusan presiden. Itu patut disyukuri terutama bagi mereka yang bebas.

Tapi rasa tidak adil? Itu tidak bisa dihapus begitu saja. Ia akan tetap nongkrong di benak publik, mengingatkan bahwa meski sirkus sudah bubar, gajahnya tetap meninggalkan jejak di tengah kota.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya