Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo saat bertemu Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu/Setkab

Hukum

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 
Niat awalnya untuk mengurangi masa tunggu haji reguler, namun nyatanya dibagi ke haji khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa perkara ini diawali adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu.

"Itu Presiden (Jokowi) kan meminta tambahan kuota, dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih ini. Nah, maka Pak Presiden meminta kuota ke pemerintah Arab Saudi. Dan dikabulkan atau diberikan yaitu sebanyak 20 ribu kuotanya," kata Asep seperti dikutip RMOL, Rabu, 13 Agustus 2025.


Sehingga kata Asep, kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dipergunakan seluruhnya untuk haji reguler.

"Seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Tetapi yang terjadi tidak demikian," terang Asep.

Pada kenyataannya, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

"Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada UU 8/2019. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen, untuk kuota yang khusus 8 persen. Jadi kira-kira 8 persen itu 8 x 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu," jelas Asep.

Asep menyebut, travel haji yang tergabung dalam asosiasi yang mengetahui adanya kuota tambahan itu juga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag), mengusulkan agar kuota tambahan dibagi proporsional.

"Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah nilainya akan lebih kecil. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler, mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk. Nah makanya mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini," terang Asep.

Hasil keputusan dari asosiasi pun akhirnya diadakan rapat dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Hasil keputusannya pun sesuai dengan keinginan para asosiasi travel dimaksud.

"Setelah disepakati 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu. Cuman kita sedang mendalaminya. Apakah ini memang bottom up atau top down. Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama. Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu gitu," beber Asep.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya