Berita

Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

Dari tangan tersangka IBN penyidik Pidsus menyita uang Rp4,09 miliar, kemudian memblokir aset tanah dan bangunan serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda Brompton senilai Rp50 miliar.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ditaksir Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan vendor palsu. 


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial IBN saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani penahanan di Lapas Cibinong.

"Selama proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang," kata Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 13 Agustus 2025.

Armen menjelaskan, dari penggeledahan di empat lokasi tersebut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian Rp2.191.514.113 telah diamankan, dan Rp1.907.742.651 diblokir di rekening. 

"Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara," kata Armen.

Nilai kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, kata Armen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek. Dalam laporan  pertanggungjawaban keuangan diketahui fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. 

"Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN, WM alias WD, dan TG alias TWT," pungkas Armen. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya