Berita

Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

Dari tangan tersangka IBN penyidik Pidsus menyita uang Rp4,09 miliar, kemudian memblokir aset tanah dan bangunan serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda Brompton senilai Rp50 miliar.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ditaksir Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan vendor palsu. 


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial IBN saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani penahanan di Lapas Cibinong.

"Selama proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang," kata Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 13 Agustus 2025.

Armen menjelaskan, dari penggeledahan di empat lokasi tersebut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian Rp2.191.514.113 telah diamankan, dan Rp1.907.742.651 diblokir di rekening. 

"Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara," kata Armen.

Nilai kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, kata Armen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek. Dalam laporan  pertanggungjawaban keuangan diketahui fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. 

"Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN, WM alias WD, dan TG alias TWT," pungkas Armen. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya