Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin 26 Januari 2026.


Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. 

Penyidik, kata dia, tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.

Ia menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini, dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan, baik RJ terhadap kasus delik aduan pencemaran nama dan fitnah maupun RJ dalam hal delik biasa, karena kedua delik tersebut ada kesamaan tapi juga ada perbedaan dalam hal RJ,” katanya.

Lebih jauh, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice, baik dari sisi subjek hukum maupun jenis tindak pidananya. 

Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Sedangkan yang menjadi masalah terbitnya RJ karena Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan, sehingga SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.

“Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dg aturan yang berlaku (KUHAP), seharusnya penyidik meninjau ulang atau membatalkan SP3, dan SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya