Berita

Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

Dari tangan tersangka IBN penyidik Pidsus menyita uang Rp4,09 miliar, kemudian memblokir aset tanah dan bangunan serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda Brompton senilai Rp50 miliar.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ditaksir Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan vendor palsu. 


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial IBN saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani penahanan di Lapas Cibinong.

"Selama proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang," kata Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 13 Agustus 2025.

Armen menjelaskan, dari penggeledahan di empat lokasi tersebut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian Rp2.191.514.113 telah diamankan, dan Rp1.907.742.651 diblokir di rekening. 

"Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara," kata Armen.

Nilai kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, kata Armen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek. Dalam laporan  pertanggungjawaban keuangan diketahui fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. 

"Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN, WM alias WD, dan TG alias TWT," pungkas Armen. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya