Berita

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position bakal memasuki babak baru. Majelis hakim diminta membebaskan dua pegawai WKM yang jadi terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Hakim harus berani membebaskan karena perkaranya sarat kejanggalan dan manipulasi, serta mengarah pada tindakan kriminalisasi," kata pengacara OC Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini. Adapun dua pegawai PT WKM yang menjadi terdakwa dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kaligis adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. 


Kaligis mengklaim terjadi pelanggaran dalam proses pengusutan perkara, yakni adanya perbedaan pasal sangkaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

Kejanggalan lainnya, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada Awwab an Marsel saat masih berstatus tersangka bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan ini, termasuk saat pemeriksaan para saksi.

"Melainkan pertanyaan seputar patok atau pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik dipasang di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT Position,” tukas Kaligis. 

Ditegaskan Kaligis, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya sebagaimana disangkakan penyidik. Mereka masang patok pembatas di wilayah IUP sendiri dalam rangka penjagaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Perusakan hutan justru dilakukan oleh PT Position karena pengerjaan yang dilakukan bukan membuka jalan angkutan atau logging, melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Diungkapnya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT Position di wilayah IUP PT WMK dan diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan inilah yang kemudian yang menjadi dasar bagi pegawai PT WMK melaporkan PT Position atas tuduhan dugaan dengan melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi di Desa Loleba, Kecamatan, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Namun laporan dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan.

"Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upaya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan serta mencegah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT Position, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri bahkan ditersangkakan,"kata Kaligis. 

"Jika laporan klien kami di Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan maka laporan di Mabes Polri juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” tambahnya.

OC Kaligis dan tim sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penepatan tersangka Awwab Hafidz dan Marsel Bambang oleh Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Sulistiyanto Rohmad Budiharto memutuskan gugatan praperadilan gugur karena perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.






Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya