Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Suap Jalur Kereta Api

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran (TA) 2022-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 12 Agustus 2025.


Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risna Sutriyanto selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 atau JGSS.6 TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada Juni 2022, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek JGSS.6 atas permintaan Bernard Hasibuan (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender dan/ atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/ perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto (DRS).

Selanjutnya kata Asep, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. Sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”, yaitu berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari asosiasi internasional atau pemerintah atau lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk main line, dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.

"Dalam proses tender PT WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin saudara RS, karena kesalahan unggahan dokumen penawaran," jelas Asep.

Namun demikian kata Asep, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender. Atas kondisi itu, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender proyek JGSS.6. Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati PT WJP-KSO. PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, tersangka Risna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya