Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina/Ist

Hukum

Silfester cuma Gede Badan tapi Takut Masuk Penjara

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 03:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinilai tidak peduli dengan kasus hukum Silfester Matutina karena hingga kini tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

“Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Senin, 11 Agustus 2025

Padahal Roy Suryo dkk sudah mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk mendesak agar Silfester dipenjara.


Khozinudin menilai tindakan Kejari Jaksel yang belum juga memenjarakan Silfster bisa meruntuhkan wibawa negara hukum.

“Orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah masuk penjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Khozinudin.

Khozinudin juga menantang Silfester untuk menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan sebagai wujud menghormati hukum.

"Silfester kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Sekarang kau taat hukum datang serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pinta Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Fitnah yang dimaksud adalah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya