Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Sulistiyanto Tolak Gugatan Praperadilan Pegawai PT WKM

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat viral dan dianggap bermasalah, Hakim Sulistiyanto Rohmad Budiharto dipercaya menjadi pimpinan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait kejanggalan penetapan tersangka sejumlah personil perusahaan tersebut. 

Sulistiyanto viral karena membebaskan 13 terdakwa korupsi tersebut, memimpin sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari.

Pada hasil akhir, hakim memutuskan menolak sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka pegawai PT WKM. 


Dia beralasan gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara hukum tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal ini, kata Sulistiyanto, merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima apabila telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas perkara tersebut.

"Dinyatakan tidak dapat diterima karena telah dilimpahkan ke pengadilan,” tulis putusan Hakim Sulistyanto di PN Jakarta Selatan dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Putusan ini tentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang diajukan para penggugat yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT WKM. 

Keduanya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas, hanya karena mengatakan PT Position sudah melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan milik IUP PT WKM. 

Padahal sudah secara jelas, Gakkum Kehutanan wilayah Maluku dan Papua juga menyebut dalam temuannya PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel dalam kawasan IUP milik PT WKM.

"Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka (dalam surat tugas Gakkum). Dia masuk kawasan kita (PT WKM), dan mengambil nikel," ucap kuasa hukum pegawai PT WKM, OC Kaligis.

"Di sini sudah dikatakan (semua) kesimpulannya, tapi malah dia (PT P) yang melaporkan kita. Yang seharusnya tersangka bisa balik keadaan menjadi pelapor," sambungnya menyesalkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya