Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Sulistiyanto Tolak Gugatan Praperadilan Pegawai PT WKM

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat viral dan dianggap bermasalah, Hakim Sulistiyanto Rohmad Budiharto dipercaya menjadi pimpinan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait kejanggalan penetapan tersangka sejumlah personil perusahaan tersebut. 

Sulistiyanto viral karena membebaskan 13 terdakwa korupsi tersebut, memimpin sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari.

Pada hasil akhir, hakim memutuskan menolak sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka pegawai PT WKM. 


Dia beralasan gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara hukum tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal ini, kata Sulistiyanto, merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima apabila telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas perkara tersebut.

"Dinyatakan tidak dapat diterima karena telah dilimpahkan ke pengadilan,” tulis putusan Hakim Sulistyanto di PN Jakarta Selatan dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Putusan ini tentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang diajukan para penggugat yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT WKM. 

Keduanya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas, hanya karena mengatakan PT Position sudah melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan milik IUP PT WKM. 

Padahal sudah secara jelas, Gakkum Kehutanan wilayah Maluku dan Papua juga menyebut dalam temuannya PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel dalam kawasan IUP milik PT WKM.

"Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka (dalam surat tugas Gakkum). Dia masuk kawasan kita (PT WKM), dan mengambil nikel," ucap kuasa hukum pegawai PT WKM, OC Kaligis.

"Di sini sudah dikatakan (semua) kesimpulannya, tapi malah dia (PT P) yang melaporkan kita. Yang seharusnya tersangka bisa balik keadaan menjadi pelapor," sambungnya menyesalkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya