Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Sulistiyanto Tolak Gugatan Praperadilan Pegawai PT WKM

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat viral dan dianggap bermasalah, Hakim Sulistiyanto Rohmad Budiharto dipercaya menjadi pimpinan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait kejanggalan penetapan tersangka sejumlah personil perusahaan tersebut. 

Sulistiyanto viral karena membebaskan 13 terdakwa korupsi tersebut, memimpin sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari.

Pada hasil akhir, hakim memutuskan menolak sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka pegawai PT WKM. 


Dia beralasan gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara hukum tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal ini, kata Sulistiyanto, merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima apabila telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas perkara tersebut.

"Dinyatakan tidak dapat diterima karena telah dilimpahkan ke pengadilan,” tulis putusan Hakim Sulistyanto di PN Jakarta Selatan dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Putusan ini tentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang diajukan para penggugat yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT WKM. 

Keduanya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas, hanya karena mengatakan PT Position sudah melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan milik IUP PT WKM. 

Padahal sudah secara jelas, Gakkum Kehutanan wilayah Maluku dan Papua juga menyebut dalam temuannya PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel dalam kawasan IUP milik PT WKM.

"Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka (dalam surat tugas Gakkum). Dia masuk kawasan kita (PT WKM), dan mengambil nikel," ucap kuasa hukum pegawai PT WKM, OC Kaligis.

"Di sini sudah dikatakan (semua) kesimpulannya, tapi malah dia (PT P) yang melaporkan kita. Yang seharusnya tersangka bisa balik keadaan menjadi pelapor," sambungnya menyesalkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya