Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Sulistiyanto Tolak Gugatan Praperadilan Pegawai PT WKM

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat viral dan dianggap bermasalah, Hakim Sulistiyanto Rohmad Budiharto dipercaya menjadi pimpinan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait kejanggalan penetapan tersangka sejumlah personil perusahaan tersebut. 

Sulistiyanto viral karena membebaskan 13 terdakwa korupsi tersebut, memimpin sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari.

Pada hasil akhir, hakim memutuskan menolak sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka pegawai PT WKM. 


Dia beralasan gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara hukum tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal ini, kata Sulistiyanto, merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima apabila telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas perkara tersebut.

"Dinyatakan tidak dapat diterima karena telah dilimpahkan ke pengadilan,” tulis putusan Hakim Sulistyanto di PN Jakarta Selatan dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Putusan ini tentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang diajukan para penggugat yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT WKM. 

Keduanya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas, hanya karena mengatakan PT Position sudah melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan milik IUP PT WKM. 

Padahal sudah secara jelas, Gakkum Kehutanan wilayah Maluku dan Papua juga menyebut dalam temuannya PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel dalam kawasan IUP milik PT WKM.

"Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka (dalam surat tugas Gakkum). Dia masuk kawasan kita (PT WKM), dan mengambil nikel," ucap kuasa hukum pegawai PT WKM, OC Kaligis.

"Di sini sudah dikatakan (semua) kesimpulannya, tapi malah dia (PT P) yang melaporkan kita. Yang seharusnya tersangka bisa balik keadaan menjadi pelapor," sambungnya menyesalkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya