Berita

Ilustrasi gedung KPK. (Foto RMOL)

Hukum

Penetapan Tersangka Heri Gunawan Dikritik

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Heri Gunawan sebagai tersangka dinilai tdak tepat. Sebab, dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan APBN.

"CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat. Maka tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat perlu diuji secara objektif dan proporsional," kata Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, kepada media, Senin 11 Agustus 2025.

Karena objek perkara bukan dana publik, menurut Hakim, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati.


Hakim juga mengkritik penetapan tersangka dilakukan KPK hanya berdasarkan aliran dana. Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan niat jahat, penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang nyata.

"Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota DPR dari Gerindra, sedangkan Satori berasal dari Nasdem.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024; ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menuding Heri dan Satori menerima gratifikasi dalam bentuk dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori total menerima Rp 12,52 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya