Berita

Ilustrasi gedung KPK. (Foto RMOL)

Hukum

Penetapan Tersangka Heri Gunawan Dikritik

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Heri Gunawan sebagai tersangka dinilai tdak tepat. Sebab, dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan APBN.

"CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat. Maka tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat perlu diuji secara objektif dan proporsional," kata Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, kepada media, Senin 11 Agustus 2025.

Karena objek perkara bukan dana publik, menurut Hakim, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati.


Hakim juga mengkritik penetapan tersangka dilakukan KPK hanya berdasarkan aliran dana. Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan niat jahat, penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang nyata.

"Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota DPR dari Gerindra, sedangkan Satori berasal dari Nasdem.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024; ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menuding Heri dan Satori menerima gratifikasi dalam bentuk dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori total menerima Rp 12,52 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya