Berita

Ilustrasi gedung KPK. (Foto RMOL)

Hukum

Penetapan Tersangka Heri Gunawan Dikritik

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Heri Gunawan sebagai tersangka dinilai tdak tepat. Sebab, dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan APBN.

"CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat. Maka tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat perlu diuji secara objektif dan proporsional," kata Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, kepada media, Senin 11 Agustus 2025.

Karena objek perkara bukan dana publik, menurut Hakim, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati.


Hakim juga mengkritik penetapan tersangka dilakukan KPK hanya berdasarkan aliran dana. Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan niat jahat, penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang nyata.

"Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota DPR dari Gerindra, sedangkan Satori berasal dari Nasdem.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024; ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menuding Heri dan Satori menerima gratifikasi dalam bentuk dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori total menerima Rp 12,52 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya