Berita

Menteri Agama Menag Nasaruddin Umar/RMOL

Politik

Menag Klaim Sudah Klarifikasi Soal Laporan ICW

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang adanya dugaan penyelewengan dana haji 2025.

Imam Masjid Istiqlal itu menegaskan telah melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2025 sebagaimana yang dilaporkan ICW.

"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ucap Menag Nasaruddin Umar kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Senin, 11 Agustus 2025.


Meski demikian, Nasaruddin Umar tidak memberikan penjelasan secara rinci apa saja yang telah diklarifikasi Kemenag. Pasalnya, dalam laporan ICW sejumlah data menyebutkan ada dugaan penyelewengan dana haji tahun ini.

"Sudah sudah, nggak ada masaalah," demikian Nasaruddin Umar.

ICW melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi dana haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan musim haji 1446 H atau tahun 2025. Total biaya manfaat yang dikeluarkan Kemenag untuk menyelenggarakan ibadah haji tersebut sekitar Rp6,8 triliun.

Pengelolaan ibadah haji yang dilakukan Kemenag terdiri dari layanan masyair (pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), penyediaan katering, akomodasi, dan transportasi.

"Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan tiga permasalahan yang menimbulkan dugaan korupsi pada penyediaan layanan masyair dan katering," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Pertama, dalam memberikan layanan masyair bagi jemaah haji, patut diduga terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia. Potensi tersebut tercermin ketika tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dua dari total delapan penyedia yang dimiliki oleh satu individu.  Hal tersebut dibuktikan dari kesamaan nama dan kesamaan alamat.

Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2024 tentang penyediaan barang/ jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi dijelaskan bahwa tim penyedia dan PPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi.

Akibat tindakan tim penyedia dan PPK, individu tersebut mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total kontrak sebesar Rp2,02 triliun. Hal ini patut diduga melanggar Pasal 26 UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, diduga terdapat pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jamaah haji. Dalam proses ibadah haji, setiap jamaah mendapatkan tiga kali makan per hari. Konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali.

Biaya makan pagi sebesar SAR 10 atau sekitar Rp43.000-an, makan siang sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an, dan makan malam sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an. Sehingga, total biaya per jamaah untuk satu hari makan sekitar Rp173.000an.

Berdasarkan hasil investigasi ICW, patut diduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp3.400-an per satu kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama. Sehingga, total dugaan pungutan untuk tiga kali makan sekitar SAR 2,4 atau sekitar Rp10.000-an per jamaah.

Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jamaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jamaah haji sebesar Rp51,03 miliar.

Ketiga, dalam menyediakan konsumsi, patut diduga adanya kekurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji. Berdasarkan hasil investigasi ICW, konsumsi yang diberikan kepada jamaah tidak sesuai dengan gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama dan penyedia.

ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing dengan menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur. Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jamaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per satu kali makan.

Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jamaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp255,18 miliar.

Selain persoalan di atas, ICW menganalisis bahwa Kementerian Agama dalam menyediakan konsumsi bagi 203.320 jamaah haji, patut diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan.

Hal ini tercermin dari menu yang disajikan untuk para jamaah yang antara lain terdiri dari 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan sejak dalam proses perencanaan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya