Berita

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan ganja seberat 44 kilogram/Ist

Presisi

Bapak-Anak di Palas Terciduk Bawa 44 Kg Ganja

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bapak dan anak di Padang Lawas (Palas) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palas karena membawa ganja seberat 44 kilogram. Barang haram tersebut rencananya dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Tiga orang berhasil dibekuk, yakni IP (48), MP (34), dan PA (17) yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Sementara RP, anak kandung IP, melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, IP yang merupakan residivis kasus ganja, menjadi otak pengiriman barang haram ini. Bersama RP, ia membeli ganja dari Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, untuk dijual kepada pengedar di Jakarta.


“Modus operandi, tersangka IP bersama RP membeli ganja dari Panyabungan Timur, lalu dijual ke pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” kata AKBP Dodik didampingi Kasat Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar dikutip dari RMOLSumut, Senin 11 Agustus 2025.

MP dan PA bertugas mengemas dan mengirimkan ganja tersebut ke alamat penerima melalui jasa pengiriman J&T. Polisi yang mendapat informasi pengiriman itu langsung bergerak melakukan penyergapan.

Pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membuntuti mobil Toyota Avanza BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Sundol menuju Sibuhuan. Mobil itu dihentikan di Jembatan Paringgonan Julu.

Hasil penggeledahan mengungkap 14 kotak berbalut plastik hitam di bagasi mobil. Saat dibuka, isinya adalah ganja kering siap edar dengan total berat 44 kilogram.

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palas, sementara RP dan pembeli di Jakarta masih diburu.

IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.

“Sedangkan PA, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kapolres.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya