Berita

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan ganja seberat 44 kilogram/Ist

Presisi

Bapak-Anak di Palas Terciduk Bawa 44 Kg Ganja

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bapak dan anak di Padang Lawas (Palas) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palas karena membawa ganja seberat 44 kilogram. Barang haram tersebut rencananya dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Tiga orang berhasil dibekuk, yakni IP (48), MP (34), dan PA (17) yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Sementara RP, anak kandung IP, melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, IP yang merupakan residivis kasus ganja, menjadi otak pengiriman barang haram ini. Bersama RP, ia membeli ganja dari Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, untuk dijual kepada pengedar di Jakarta.


“Modus operandi, tersangka IP bersama RP membeli ganja dari Panyabungan Timur, lalu dijual ke pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” kata AKBP Dodik didampingi Kasat Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar dikutip dari RMOLSumut, Senin 11 Agustus 2025.

MP dan PA bertugas mengemas dan mengirimkan ganja tersebut ke alamat penerima melalui jasa pengiriman J&T. Polisi yang mendapat informasi pengiriman itu langsung bergerak melakukan penyergapan.

Pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membuntuti mobil Toyota Avanza BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Sundol menuju Sibuhuan. Mobil itu dihentikan di Jembatan Paringgonan Julu.

Hasil penggeledahan mengungkap 14 kotak berbalut plastik hitam di bagasi mobil. Saat dibuka, isinya adalah ganja kering siap edar dengan total berat 44 kilogram.

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palas, sementara RP dan pembeli di Jakarta masih diburu.

IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.

“Sedangkan PA, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kapolres.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya