Berita

Ilustrasi RUU KUHAP. (Foto: antikorupsi.org)

Publika

RKUHAP: Sentralisasi Wewenang, Erosi Keadilan

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 13:21 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DI pinggir Selatan Jakarta saya untuk kali kedua berdiskusi serius dengan Sugeng Teguh Santoso, advokat senior yang juga punggawa utama Indonesia Police Watch. 

Dua kali pertemuan yang kami lakukan khusus mengulik RKUHAP. Saya sebagai penganut CLS dan kader GMNI menambahkan beberapa perspektif dari diskusi kami. Dan hasilnya menjadi artikel singkat berikut, mengacu pada deferensiasi fungsional, Pancasila, dan Critical Legal Studies (CLS).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seolah hanya sebuah pembaruan teknis prosedur pidana. Namun, di balik pasal-pasalnya, terselip sebuah transformasi fundamental: pengalihan kendali perkara -dominus litis _sepenuhnya ke tangan kejaksaan. Pergeseran ini, bila tidak dikritisi, dapat mengubah wajah sistem peradilan pidana menjadi monopoli prosedural yang mengancam prinsip negara hukum.


Deferensiasi Fungsional yang Terkikis

Teori deferensiasi fungsional mengajarkan bahwa lembaga penegak hukum -kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan- memiliki fungsi yang saling berbeda dan saling mengawasi. Polisi berperan mengusut fakta, jaksa mengendalikan penuntutan, dan hakim menjadi penjaga keadilan serta pengawas proses. RKUHAP, dengan dominus litis absolut, meruntuhkan tembok pemisah itu.

Polisi berpotensi direduksi menjadi sekadar teknisi lapangan di bawah komando administratif jaksa. Padahal, otonomi penyidikan adalah benteng awal melawan intervensi politik dan kriminalisasi selektif. Sentralisasi ini tidak hanya mengubah alur kerja; ia menggeser keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang menjadi ruh sistem peradilan modern.

Menyingkap Wajah Politik Hukum

Pendekatan Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum bukan sebagai instrumen netral, melainkan medan perebutan kekuasaan. Dominus litis absolut di tangan kejaksaan menciptakan risiko abuse of power yang sistemik. Proses hukum dapat berubah menjadi instrumen politik, sementara perlindungan hak asasi (due process of law) tergerus menjadi sekadar formalitas.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah memperingatkan: “12.500 jaksa melayani 150.000 perkara penyidikan, bukan penuntutan. Apa yang akan terjadi? Chaos itu pasti.”

Dengan beban yang tidak realistis ini, prioritas penanganan perkara akan bergeser. Kasus yang “mendapat atensi” akan melaju, sementara perkara yang menyentuh kepentingan publik luas -seperti kejahatan jalanan atau korupsi di daerah- bisa tersisih. Inilah yang disebut Sugeng sebagai “selective law enforcement” yang akan menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Pancasila: Kompas Etis yang Diabaikan

RKUHAP dalam wujud dominus litis absolut bertabrakan dengan nilai-nilai Sila Kedua Pancasila: perlindungan martabat manusia terancam ketika hak tersangka untuk menguji proses hukum sejak awal tidak dijamin.

Sila Keempat: proses demokratis dalam pembentukan kebijakan hukum menguap ketika rancangan disusun tertutup dari partisipasi publik kritis.

Sila Kelima: keadilan sosial menjadi ilusi ketika akses ke proses hukum bergantung pada kepentingan pengendali perkara.

Negara hukum Pancasila bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menjamin perlindungan terhadap rakyat, bukan mengokohkan kekuasaan segelintir institusi.

Pelajaran dari Civil Law dan Common Law

Dunia mengenal dua model besar: Civil law, jaksa sebagai dominus litis, dengan polisi sebagai subordinat, namun dikawal oleh hakim investigatif yang kuat.

Common law, polisi memegang kendali penyidikan, jaksa masuk setelah berkas lengkap, dan pengawasan ketat dilakukan oleh pengadilan melalui habeas corpus atau grand jury.

Indonesia -dengan akar civil law- sebenarnya bisa memilih jalur moderat: mengadopsi model hybrid. Dalam model ini, polisi tetap memegang kendali teknis awal, jaksa berperan strategis mengarahkan penuntutan, dan hakim diberi kewenangan substantif sejak tahap pra-penuntutan. Mekanisme ini menggabungkan presisi civil law dengan pengawasan yudisial ala common law, sesuai dengan nilai Pancasila.

Penutup: Hukum sebagai Pelindung Bukan Penguasa

RKUHAP adalah momentum emas untuk memperkuat keadilan substantif. Tetapi bila dominus litis dijadikan kewenangan absolut kejaksaan, kita tidak hanya berhadapan dengan risiko tumpang tindih kewenangan, melainkan juga hegemoni institusional yang mengancam hak-hak dasar warga negara.

Prinsip deferensiasi fungsional, kritik tajam dari CLS, dan amanat moral Pancasila memberi satu pesan jelas: hukum harus menjadi pagar yang melindungi rakyat, bukan benteng yang mengukuhkan kekuasaan. Bila pagar itu kita robohkan, maka yang tersisa hanyalah pintu terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan- dan di sanalah keadilan kehilangan rumahnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya