Berita

Ilustrasi RUU KUHAP. (Foto: antikorupsi.org)

Publika

RKUHAP: Sentralisasi Wewenang, Erosi Keadilan

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 13:21 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DI pinggir Selatan Jakarta saya untuk kali kedua berdiskusi serius dengan Sugeng Teguh Santoso, advokat senior yang juga punggawa utama Indonesia Police Watch. 

Dua kali pertemuan yang kami lakukan khusus mengulik RKUHAP. Saya sebagai penganut CLS dan kader GMNI menambahkan beberapa perspektif dari diskusi kami. Dan hasilnya menjadi artikel singkat berikut, mengacu pada deferensiasi fungsional, Pancasila, dan Critical Legal Studies (CLS).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seolah hanya sebuah pembaruan teknis prosedur pidana. Namun, di balik pasal-pasalnya, terselip sebuah transformasi fundamental: pengalihan kendali perkara -dominus litis _sepenuhnya ke tangan kejaksaan. Pergeseran ini, bila tidak dikritisi, dapat mengubah wajah sistem peradilan pidana menjadi monopoli prosedural yang mengancam prinsip negara hukum.


Deferensiasi Fungsional yang Terkikis

Teori deferensiasi fungsional mengajarkan bahwa lembaga penegak hukum -kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan- memiliki fungsi yang saling berbeda dan saling mengawasi. Polisi berperan mengusut fakta, jaksa mengendalikan penuntutan, dan hakim menjadi penjaga keadilan serta pengawas proses. RKUHAP, dengan dominus litis absolut, meruntuhkan tembok pemisah itu.

Polisi berpotensi direduksi menjadi sekadar teknisi lapangan di bawah komando administratif jaksa. Padahal, otonomi penyidikan adalah benteng awal melawan intervensi politik dan kriminalisasi selektif. Sentralisasi ini tidak hanya mengubah alur kerja; ia menggeser keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang menjadi ruh sistem peradilan modern.

Menyingkap Wajah Politik Hukum

Pendekatan Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum bukan sebagai instrumen netral, melainkan medan perebutan kekuasaan. Dominus litis absolut di tangan kejaksaan menciptakan risiko abuse of power yang sistemik. Proses hukum dapat berubah menjadi instrumen politik, sementara perlindungan hak asasi (due process of law) tergerus menjadi sekadar formalitas.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah memperingatkan: “12.500 jaksa melayani 150.000 perkara penyidikan, bukan penuntutan. Apa yang akan terjadi? Chaos itu pasti.”

Dengan beban yang tidak realistis ini, prioritas penanganan perkara akan bergeser. Kasus yang “mendapat atensi” akan melaju, sementara perkara yang menyentuh kepentingan publik luas -seperti kejahatan jalanan atau korupsi di daerah- bisa tersisih. Inilah yang disebut Sugeng sebagai “selective law enforcement” yang akan menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Pancasila: Kompas Etis yang Diabaikan

RKUHAP dalam wujud dominus litis absolut bertabrakan dengan nilai-nilai Sila Kedua Pancasila: perlindungan martabat manusia terancam ketika hak tersangka untuk menguji proses hukum sejak awal tidak dijamin.

Sila Keempat: proses demokratis dalam pembentukan kebijakan hukum menguap ketika rancangan disusun tertutup dari partisipasi publik kritis.

Sila Kelima: keadilan sosial menjadi ilusi ketika akses ke proses hukum bergantung pada kepentingan pengendali perkara.

Negara hukum Pancasila bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menjamin perlindungan terhadap rakyat, bukan mengokohkan kekuasaan segelintir institusi.

Pelajaran dari Civil Law dan Common Law

Dunia mengenal dua model besar: Civil law, jaksa sebagai dominus litis, dengan polisi sebagai subordinat, namun dikawal oleh hakim investigatif yang kuat.

Common law, polisi memegang kendali penyidikan, jaksa masuk setelah berkas lengkap, dan pengawasan ketat dilakukan oleh pengadilan melalui habeas corpus atau grand jury.

Indonesia -dengan akar civil law- sebenarnya bisa memilih jalur moderat: mengadopsi model hybrid. Dalam model ini, polisi tetap memegang kendali teknis awal, jaksa berperan strategis mengarahkan penuntutan, dan hakim diberi kewenangan substantif sejak tahap pra-penuntutan. Mekanisme ini menggabungkan presisi civil law dengan pengawasan yudisial ala common law, sesuai dengan nilai Pancasila.

Penutup: Hukum sebagai Pelindung Bukan Penguasa

RKUHAP adalah momentum emas untuk memperkuat keadilan substantif. Tetapi bila dominus litis dijadikan kewenangan absolut kejaksaan, kita tidak hanya berhadapan dengan risiko tumpang tindih kewenangan, melainkan juga hegemoni institusional yang mengancam hak-hak dasar warga negara.

Prinsip deferensiasi fungsional, kritik tajam dari CLS, dan amanat moral Pancasila memberi satu pesan jelas: hukum harus menjadi pagar yang melindungi rakyat, bukan benteng yang mengukuhkan kekuasaan. Bila pagar itu kita robohkan, maka yang tersisa hanyalah pintu terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan- dan di sanalah keadilan kehilangan rumahnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya