Berita

Ilustrasi RUU KUHAP. (Foto: antikorupsi.org)

Publika

RKUHAP: Sentralisasi Wewenang, Erosi Keadilan

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 13:21 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DI pinggir Selatan Jakarta saya untuk kali kedua berdiskusi serius dengan Sugeng Teguh Santoso, advokat senior yang juga punggawa utama Indonesia Police Watch. 

Dua kali pertemuan yang kami lakukan khusus mengulik RKUHAP. Saya sebagai penganut CLS dan kader GMNI menambahkan beberapa perspektif dari diskusi kami. Dan hasilnya menjadi artikel singkat berikut, mengacu pada deferensiasi fungsional, Pancasila, dan Critical Legal Studies (CLS).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seolah hanya sebuah pembaruan teknis prosedur pidana. Namun, di balik pasal-pasalnya, terselip sebuah transformasi fundamental: pengalihan kendali perkara -dominus litis _sepenuhnya ke tangan kejaksaan. Pergeseran ini, bila tidak dikritisi, dapat mengubah wajah sistem peradilan pidana menjadi monopoli prosedural yang mengancam prinsip negara hukum.


Deferensiasi Fungsional yang Terkikis

Teori deferensiasi fungsional mengajarkan bahwa lembaga penegak hukum -kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan- memiliki fungsi yang saling berbeda dan saling mengawasi. Polisi berperan mengusut fakta, jaksa mengendalikan penuntutan, dan hakim menjadi penjaga keadilan serta pengawas proses. RKUHAP, dengan dominus litis absolut, meruntuhkan tembok pemisah itu.

Polisi berpotensi direduksi menjadi sekadar teknisi lapangan di bawah komando administratif jaksa. Padahal, otonomi penyidikan adalah benteng awal melawan intervensi politik dan kriminalisasi selektif. Sentralisasi ini tidak hanya mengubah alur kerja; ia menggeser keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang menjadi ruh sistem peradilan modern.

Menyingkap Wajah Politik Hukum

Pendekatan Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum bukan sebagai instrumen netral, melainkan medan perebutan kekuasaan. Dominus litis absolut di tangan kejaksaan menciptakan risiko abuse of power yang sistemik. Proses hukum dapat berubah menjadi instrumen politik, sementara perlindungan hak asasi (due process of law) tergerus menjadi sekadar formalitas.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah memperingatkan: “12.500 jaksa melayani 150.000 perkara penyidikan, bukan penuntutan. Apa yang akan terjadi? Chaos itu pasti.”

Dengan beban yang tidak realistis ini, prioritas penanganan perkara akan bergeser. Kasus yang “mendapat atensi” akan melaju, sementara perkara yang menyentuh kepentingan publik luas -seperti kejahatan jalanan atau korupsi di daerah- bisa tersisih. Inilah yang disebut Sugeng sebagai “selective law enforcement” yang akan menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Pancasila: Kompas Etis yang Diabaikan

RKUHAP dalam wujud dominus litis absolut bertabrakan dengan nilai-nilai Sila Kedua Pancasila: perlindungan martabat manusia terancam ketika hak tersangka untuk menguji proses hukum sejak awal tidak dijamin.

Sila Keempat: proses demokratis dalam pembentukan kebijakan hukum menguap ketika rancangan disusun tertutup dari partisipasi publik kritis.

Sila Kelima: keadilan sosial menjadi ilusi ketika akses ke proses hukum bergantung pada kepentingan pengendali perkara.

Negara hukum Pancasila bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menjamin perlindungan terhadap rakyat, bukan mengokohkan kekuasaan segelintir institusi.

Pelajaran dari Civil Law dan Common Law

Dunia mengenal dua model besar: Civil law, jaksa sebagai dominus litis, dengan polisi sebagai subordinat, namun dikawal oleh hakim investigatif yang kuat.

Common law, polisi memegang kendali penyidikan, jaksa masuk setelah berkas lengkap, dan pengawasan ketat dilakukan oleh pengadilan melalui habeas corpus atau grand jury.

Indonesia -dengan akar civil law- sebenarnya bisa memilih jalur moderat: mengadopsi model hybrid. Dalam model ini, polisi tetap memegang kendali teknis awal, jaksa berperan strategis mengarahkan penuntutan, dan hakim diberi kewenangan substantif sejak tahap pra-penuntutan. Mekanisme ini menggabungkan presisi civil law dengan pengawasan yudisial ala common law, sesuai dengan nilai Pancasila.

Penutup: Hukum sebagai Pelindung Bukan Penguasa

RKUHAP adalah momentum emas untuk memperkuat keadilan substantif. Tetapi bila dominus litis dijadikan kewenangan absolut kejaksaan, kita tidak hanya berhadapan dengan risiko tumpang tindih kewenangan, melainkan juga hegemoni institusional yang mengancam hak-hak dasar warga negara.

Prinsip deferensiasi fungsional, kritik tajam dari CLS, dan amanat moral Pancasila memberi satu pesan jelas: hukum harus menjadi pagar yang melindungi rakyat, bukan benteng yang mengukuhkan kekuasaan. Bila pagar itu kita robohkan, maka yang tersisa hanyalah pintu terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan- dan di sanalah keadilan kehilangan rumahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya