Berita

Ilustrasi RUU KUHAP. (Foto: antikorupsi.org)

Publika

RKUHAP: Sentralisasi Wewenang, Erosi Keadilan

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 13:21 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DI pinggir Selatan Jakarta saya untuk kali kedua berdiskusi serius dengan Sugeng Teguh Santoso, advokat senior yang juga punggawa utama Indonesia Police Watch. 

Dua kali pertemuan yang kami lakukan khusus mengulik RKUHAP. Saya sebagai penganut CLS dan kader GMNI menambahkan beberapa perspektif dari diskusi kami. Dan hasilnya menjadi artikel singkat berikut, mengacu pada deferensiasi fungsional, Pancasila, dan Critical Legal Studies (CLS).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) seolah hanya sebuah pembaruan teknis prosedur pidana. Namun, di balik pasal-pasalnya, terselip sebuah transformasi fundamental: pengalihan kendali perkara -dominus litis _sepenuhnya ke tangan kejaksaan. Pergeseran ini, bila tidak dikritisi, dapat mengubah wajah sistem peradilan pidana menjadi monopoli prosedural yang mengancam prinsip negara hukum.


Deferensiasi Fungsional yang Terkikis

Teori deferensiasi fungsional mengajarkan bahwa lembaga penegak hukum -kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan- memiliki fungsi yang saling berbeda dan saling mengawasi. Polisi berperan mengusut fakta, jaksa mengendalikan penuntutan, dan hakim menjadi penjaga keadilan serta pengawas proses. RKUHAP, dengan dominus litis absolut, meruntuhkan tembok pemisah itu.

Polisi berpotensi direduksi menjadi sekadar teknisi lapangan di bawah komando administratif jaksa. Padahal, otonomi penyidikan adalah benteng awal melawan intervensi politik dan kriminalisasi selektif. Sentralisasi ini tidak hanya mengubah alur kerja; ia menggeser keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang menjadi ruh sistem peradilan modern.

Menyingkap Wajah Politik Hukum

Pendekatan Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum bukan sebagai instrumen netral, melainkan medan perebutan kekuasaan. Dominus litis absolut di tangan kejaksaan menciptakan risiko abuse of power yang sistemik. Proses hukum dapat berubah menjadi instrumen politik, sementara perlindungan hak asasi (due process of law) tergerus menjadi sekadar formalitas.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah memperingatkan: “12.500 jaksa melayani 150.000 perkara penyidikan, bukan penuntutan. Apa yang akan terjadi? Chaos itu pasti.”

Dengan beban yang tidak realistis ini, prioritas penanganan perkara akan bergeser. Kasus yang “mendapat atensi” akan melaju, sementara perkara yang menyentuh kepentingan publik luas -seperti kejahatan jalanan atau korupsi di daerah- bisa tersisih. Inilah yang disebut Sugeng sebagai “selective law enforcement” yang akan menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Pancasila: Kompas Etis yang Diabaikan

RKUHAP dalam wujud dominus litis absolut bertabrakan dengan nilai-nilai Sila Kedua Pancasila: perlindungan martabat manusia terancam ketika hak tersangka untuk menguji proses hukum sejak awal tidak dijamin.

Sila Keempat: proses demokratis dalam pembentukan kebijakan hukum menguap ketika rancangan disusun tertutup dari partisipasi publik kritis.

Sila Kelima: keadilan sosial menjadi ilusi ketika akses ke proses hukum bergantung pada kepentingan pengendali perkara.

Negara hukum Pancasila bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menjamin perlindungan terhadap rakyat, bukan mengokohkan kekuasaan segelintir institusi.

Pelajaran dari Civil Law dan Common Law

Dunia mengenal dua model besar: Civil law, jaksa sebagai dominus litis, dengan polisi sebagai subordinat, namun dikawal oleh hakim investigatif yang kuat.

Common law, polisi memegang kendali penyidikan, jaksa masuk setelah berkas lengkap, dan pengawasan ketat dilakukan oleh pengadilan melalui habeas corpus atau grand jury.

Indonesia -dengan akar civil law- sebenarnya bisa memilih jalur moderat: mengadopsi model hybrid. Dalam model ini, polisi tetap memegang kendali teknis awal, jaksa berperan strategis mengarahkan penuntutan, dan hakim diberi kewenangan substantif sejak tahap pra-penuntutan. Mekanisme ini menggabungkan presisi civil law dengan pengawasan yudisial ala common law, sesuai dengan nilai Pancasila.

Penutup: Hukum sebagai Pelindung Bukan Penguasa

RKUHAP adalah momentum emas untuk memperkuat keadilan substantif. Tetapi bila dominus litis dijadikan kewenangan absolut kejaksaan, kita tidak hanya berhadapan dengan risiko tumpang tindih kewenangan, melainkan juga hegemoni institusional yang mengancam hak-hak dasar warga negara.

Prinsip deferensiasi fungsional, kritik tajam dari CLS, dan amanat moral Pancasila memberi satu pesan jelas: hukum harus menjadi pagar yang melindungi rakyat, bukan benteng yang mengukuhkan kekuasaan. Bila pagar itu kita robohkan, maka yang tersisa hanyalah pintu terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan- dan di sanalah keadilan kehilangan rumahnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya