Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersenyum saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Yaqut akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)

Hukum

Calon Tersangka Korupsi Haji Dispill KPK, Mungkin Yaqut

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya adalah sosok yang memerintahkan pembagian kuota tambahan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.


Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.

"Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus," terang Asep.

Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan.

"Kemudian juga aliran dana," tukas Asep. 

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya