Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersenyum saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Yaqut akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. (Foto: Jamaludin Akmal/RMOL)

Hukum

Calon Tersangka Korupsi Haji Dispill KPK, Mungkin Yaqut

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya adalah sosok yang memerintahkan pembagian kuota tambahan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

Diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.


Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.

"Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus," terang Asep.

Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan.

"Kemudian juga aliran dana," tukas Asep. 

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya