Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Marak Jual Beli Rekening, PPATK Ingatkan Bahaya dan Sanksi

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan maraknya praktik jual beli rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan rekening dormant atau tidak aktif rawan disalahgunakan oleh pelaku kriminal. 

"Maka penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara menjaga hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.


Dia menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank dengan prosedur yang berlaku. 

"Nasabah tetap dapat menggunakan 100 persen rekeningnya," sambungnya.

Meningkatnya ancaman kejahatan digital  mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan aktivitas kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai masyarakat.

PPATK menggarisbawahi, rekening bank tidak boleh diperjualbelikan dan pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh nasabah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya