Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Marak Jual Beli Rekening, PPATK Ingatkan Bahaya dan Sanksi

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan maraknya praktik jual beli rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan rekening dormant atau tidak aktif rawan disalahgunakan oleh pelaku kriminal. 

"Maka penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara menjaga hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.


Dia menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank dengan prosedur yang berlaku. 

"Nasabah tetap dapat menggunakan 100 persen rekeningnya," sambungnya.

Meningkatnya ancaman kejahatan digital  mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan aktivitas kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai masyarakat.

PPATK menggarisbawahi, rekening bank tidak boleh diperjualbelikan dan pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh nasabah.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya